Cari Tahu Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang Menjerat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Sabtu 11-05-2024,12:24 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

 

Kaitan dengan Kasus

1. Golongan Narkotika

Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.

Ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[1]

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.[2]

Untuk itu perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”).

Berdasarkan Lampiran Permenkes 50/2018, ganja termasuk ke dalam Daftar Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum pada angka 8, sebagai berikut:

Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[3]

 

2. Penerapan Pasal dan Jenis Tindak Pidana

Karena keterbatasan fakta hukum yang diberikan, kami hanya mengacu pada informasi yang diberikan, yaitu barang bukti: satu puntung atau linting ganja; dan alat bukti: keterangan satu orang saksi.

Berdasarkan fakta hukum yang diberikan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yaitu:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Kategori :