Aptindo: Stok Tepung Terigu Nasional Terancam

Selasa 16-04-2024,21:00 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

Ia mengatakan, sangat wajar kemudian kalau masalah ketersediaan Premiks Fortifikan akibat aturan Permendag 36/2023 ini juga mendapat sorotan dari Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dan Institut Gizi Indonesia (IGI). 

Kedua lembaga nasional bahkan sudah berikirim surat kepada Pemerintah per tanggal 3 April 2024, melalui Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. 

BACA JUGA:Kemenlu Ungkap Kondisi WNI di Timur Tengah Pasca Konflik Iran vs Israel

Dari penilaian KFI dan IGI, dampak yang bisa ditimbulkan oleh peraturan tersebut sangatlah besar, terutama terancamnya program fortifikasi pangan wajib yang akan berimbas besar pada turunnya asupan zat gizi besi, zink, asam folat dan sejumlah vitamin B, khususnya pada rumah tangga miskin yang memperoleh manfaat dari program fortifikasi wajib ini. 

Pada gilirannya jika berkepanjangan dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan prevalensi Anemia Gizi Besi (AGB) pada semua kelompok umur.  

Dampak lainnya adalah berpotensi menghambat upaya Indonesia untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang aktif, sehat, produktif dan kompetitif karena terhambatnya program penanggulangan Anemia Gizi Besi (AGB) melalui fortifikasi tepung terigu. 

Sehubungan dengan hal itu, Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia dan Institut Gizi Indonesia meminta agar Pemerintah yang terkait dalam hal ini segera mencari solusi.  

 

Kategori :