KPU Pastikan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tuntas Hari Ini

Selasa 19-03-2024,09:59 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dapat segera menetapkan hasil pemilu 2024 sesuai tenggat waktu pada Rabu 20 Maret 2024.

KPU saat ini masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi. 

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan 5 provinsi itu yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pengunungan dan Papua.

BACA JUGA:KPU Didesak Segera Perbaiki Konversi Penjumlahan pada Sirekap Pemilu 2024

"Saya kira tanggal 19 Maret 2024 akan bisa kita tuntaskan semuanya untuk tenggat rekapitulasinya,” kata August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Hari ini, kata August, KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Oleh karena itu, KPU yakin mampu menyelesaikn penghitungan suara di 5 provinsi pada hari yang sama. 

BACA JUGA:KPU Minta Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Manual Hasil Suara Pemilu 2024

"KPU akan selesaikan proses rekapitulasi dua wilayah yakni Papua Barat Daya dan Jawa Barat terlebih dahulu pada malam ini. Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi,” ujar August

Usai rekapitulasi selesai, kata August, KPU akan membicarakan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno,” ucap August. 

“Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20). Pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," kata August. 

Kategori :