Banyak yang Belum Tahu, Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS Lho! Begini Prosedur dan Persyaratannya

Senin 11-03-2024,21:29 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Dery Sutardi

BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan! Motor Tabrak Truk di Serpong, 1 Korban Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

3. Melakukan konsultasi

Kemudian, peserta akan diarahkan untuk bertemu langsung dengan psikolog yang akan bertugas.

Mirip seperti di dokter, nantinya pasien akan menjalani beberapa tes untuk mendapatkan diagnosa sesuai kondisi mental peserta.

Apabila pasien dapat dilakukan rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.

4. Mengambil obat

Usai melakukan konsultasi, pasien yang berkonsultasi dengan psikiater akan dapat diberikan obat secara gratis.

Namun, apabila pasien berkonsultasi dengan psikolog, pasien tidak akan mendapatkan obat.

Sebagai informasi, beberapa obat-obatan untuk kesehatan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine.

BACA JUGA:Libur Panjang Nyepi 2024, 520 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Syarat konsultasi gratis ke psikolog pakai BPJS

Berikut syarat yang harus dipenuhi.

Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Kategori :