JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Layanan kesehatan mental dipastikan termasuk salah satu yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Bagi yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental, Anda disarankan untuk mendatangi psikolog atau psikiater.
Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis untuk layanan kesehatan mental ke psikolog.
Lantas bagaimana cara berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater memakai BPJS Kesehatan?
1. Datangi faskes pertama
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di faskes pertama (FKTP) sebagai pelayanan dasar.
Di FKTP, peserta dapat memilih untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, yaitu puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit, dikutip dari Kompas TV.
Setelah itu, carilah informasi apakah di FKTP terdapat poli jiwa atau pelayanan psikologi.
Jika tidak ada, peserta dapat meminta surat rujukan ke pelayanan poli jiwa yang ada di fasilitas kesehatan rujukan.
2. Mengurus administrasi
Untuk mengurus administrasi, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring).
Peserta yang ingin mengurus administrasi daring, pendaftaran ke faskes rujukan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit tersebut.
Lalu, apabila peserta mengurus administrasi luring, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke faskes rujukan dari FKTP.
Nantinya, peserta dapat memilih psikolog atau psikiater mengikuti jadwal praktek psikolog atau psikiater.