Rita mengungkapkan, mekanisme mengundurkan diri diawali dengan membuat surat pengunduran diri kepada KPPS. Selanjutnya, PPS akan melakukan pleno pemberhentian dan melakukan PAW.
Jika ada cadangan (anggota), maka cadangan akan naik menjadi KPPS. Sedangkan bila tidak ada maka penunjukan langsung, semua mekanisme itu diplenokan dalam berita acara.
"Pengunduran diri akan ditangani PPS, kami hanya mengetahui berdasarkan pengajuan buka akun anggota KPPS yang mundur. Tepatnya lewat akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba),” ujarnya.