JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Indra Charismiadji, Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem diduga ditangkap terkait persoalan pajak.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan penahanan Indra berdasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 27 Desember 2023.
Aziz Yanuar selaku Tim Hukum Timnas AMIN, mengaku pihaknya belum bisa memastikan lebih rinci kasus yang menjerat Indra Charismiadji hingga akhirnya dia ditangkap.
BACA JUGA:
- Warga Depok Harap Waspada! Kejadian di Perumahan Taman Jaya,Curanmor Berkeliaran
- Rekomendasi Tempat Wajib Dikunjungi Jelang Malam Tahun Baru 2024 di Kota Malang dan Sekitarnya
- Berakhir! Jalan One Way dari Puncak Bogor ke Jakarta Sudah Bisa Melintas
Namun demikian, Aziz menyebut ada dugaan kasus yang menjerat Indra Charismadji tersebut terkait kasus dugaan pajak.
"Pajak, tapi kita lagi coba telusuri dan coba kita akan asistensi dan advokasi nanti," ucap Aziz Yanuar.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menuturkan bahwa dari informasi yang diterimanya, pihak keluarga membantah adanya keterlibatan Indra Charismiadji dalam tindak pidana yang dimaksud.
"Kita belum bisa komentar lebih jauh, informasi sih dia ada ini lah apa masih sepihak dari pihak keluarganya. Tentu saja ini pihak keluarganya membantah keterlibatan dia dalam tindak pidana itu," ucapnya.
Selain itu, kata Aziz Yanuar, pihak keluarga menduga Indra Charismiadji telah dijebak.
Namun, tidak dijelaskan pihak yang menjebak dan motif pelaku menjebak Indra.
"Menurut keluarga ada dijebak lah, gitu. Keluarga dan orang dekatnya yang mengatakan," kata Aziz Yanuar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto belum memberikan respons untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:
- Soal Singkatan, KPU Akan Optimalkan Peran Moderator dalam Debat Capres - Cawapres Kedua
- Polisi Akan Periksa Ulang Inara Rusli Soal Ilegal Akses yang Dilaporkan Virgoun
- Daftar 19 Korban PT ITSS di Morowali yang Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter