JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Korlantas Polri memaksimalkan penindakan langsung terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik.
Tepatnya, pada masa libur Natal 2023-Tahun Baru 2024 (Nataru) dan meniadakan tilang secara manual.
"Untuk penindakan kami perlu sampaikan, tidak ada penindakan menggunakan tilang manual".
"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat konferensi pers di Jakarta,beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:3 Fitur Baru Google Maps: Kini Bisa Diaktifkan atau Dinonaktifkan Sesuai Keinginan
Dia juga menjelaskan tujuan penindakan menggunakan tilang elektronik.
"Untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru," kata dia.
Sebab, kata dia, penindakan tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah tersebar di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Khusus Fresh Graduate, BUMN PT INTI Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
"Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," kata Kombes Eddy.
Pada rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis.
Yaitu, untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE).
Rinciannya, yaitu lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan bersifat mobile. Kemudian 806 mobile handheld dan 65 mobile onboard.
Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE. Antara lain, yaitu 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
Selain itu, Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board. Selain itu, 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.