Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya

Rabu 13-09-2023,21:01 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan  asli dan fotokopi

3.  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

4.  Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli dan fotokopi

5.  Surat kuasa bermaterai, apabila pembayaran pajak diurus orang lain

6.  NPWP Perusahaan , fotokopi domisili perusahaan SIUP Perusahaan, dan TDP perusahaan apabila pajak kendaraan yang dibayar adalah kendaraan dinas (**)

Kategori :