Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya

Rabu 13-09-2023,21:01 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

Dengan cara ini, masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak

Juga Samsat meringankan syarat-syarat, seperti misalnya, saat berada di loket pembayaran

Kita cukup menginput plat kendaraan kita secara lengkap dan benar.

Berikutnya akan tampil dilayar data kendaraan, terutama roda empat

kemudian melengkapi syarat-syarat yang mudah kita siapkan

Berikut syarat-syarat untuk  membayar pajak Dilansir dari auto2000

Untuk pajak kendaraan tahunan 

1. Tidak memiliki tunggakan pajak  lebih dari satu tahun

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan  asli dan fotokopi

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

4. Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli dan fotokopi

5.Surat kuasa bermaterai, apabila pembayaran pajak diurus orang lain

6.NPWP Perusahaan , fotokopi domisili perusahaan SIUP Perusahaan, dan TDP perusahaan apabila pajak kendaraan yang dibayar adalah kendaraan dinas

Untuk Pajak kendaraan lima tahunan

Untuk pembayaran pajak lima tahunan sifatnya juga wajib, sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pembaharuan plat nomor

1. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Kategori :