Sopir Mercedes-Benz Tabrak Lari di Surabaya Jadi Tersangka: Satu Orang Meninggal Dunia

Sopir Mercedes-Benz Tabrak Lari di Surabaya Jadi Tersangka: Satu Orang Meninggal Dunia

--

SURABAYA, RADARPENA.CO.ID - Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Mercedes-Benz E300 bernomor polisi L 1725 FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Mercedes-Benz itu ditetapkan menjadi tersangka usai menyebabkan tabrakan beruntun di kawasan Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024.

Akibat kecelakaan tersebut satu korban yang diketahui bekerja sebagai tukang sapu dikabarkan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa SUW telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"Kami telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan menetapkan tersangka SUW sebagai pelaku kejahatan lalu lintas. Ia dinyatakan sebagai pelaku kecelakaan dengan mengendarai mobil Mercy hitam tipe E300," ujar Arif dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.

Alkohol sebagai Faktor Pemicu

Hasil pemeriksaan menunjukkan SUW berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.

"Laboratorium memastikan kandungan alkohol dalam darah SUW sebesar 0,16 miligram per liter. Kondisi ini memengaruhi kesadaran dan kemampuan motorik pengemudi, sehingga tidak layak untuk mengendarai kendaraan," jelas Arif.

Tersangka diketahui baru saja meninggalkan sebuah kafe di kawasan Pakuwon City, Surabaya, setelah mengonsumsi alkohol bersama teman-temannya.

Daftar Korban dan Kerusakan

Peristiwa ini menyebabkan kerusakan parah pada beberapa kendaraan dan menelan korban jiwa. Berikut rincian korban:

  • Prasetiya Ningsih (63) – tukang sapu, meninggal dunia.
  • Achmad Gozali (51) – pengemudi ojek online, luka berat di kepala dan bahu, dirawat di RS Haji Sukolilo.
  • Aisyah Amini (24) – mahasiswi, luka ringan.
  • Bella Eka (29) – luka ringan, dirawat di RS SMS Surabaya.
  • Stevai Sanjaya (37) – ibu rumah tangga, kritis.
  • Jhin Wei Chung (69) – luka berat di bahu, bersama penumpangnya Lania Wati (69) yang mengalami retak pada kaki, dan seorang anak, Mahtiew Joshua Njoto (10), yang mengalami luka memar.

Selain itu, beberapa kendaraan mengalami kerusakan berat, termasuk sepeda motor, sepeda angin, dan dua mobil yang salah satunya terlempar ke sungai.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SUW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 312, juncto Pasal 231, Pasal 311 ayat 5, 4, 3, dan 2, serta Pasal 106 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Arif.

Kecelakaan ini menjadi peringatan keras akan bahaya mengemudi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: