Perlu Dicatat, Ini Jenis Beras yang Bakal Dikenakan PPN 12 Persen
Jenis beras yang dikenakan PPN 12 Persen--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat diminta tak khawatir soal kabar harga beras akan terkena dampak dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras termasuk jenis premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Dalam keterangannya, Arief juga menyatakan bahwa jenis beras yang akan dikenai tarif PPN 12 persen nantinya adalah jenis beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran.
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangan resminya pada Selasa 24 Desember 2024.
Menurut Arief, jenis beras aromatik produksi lokal nantinya juga tidak akan dikenai tarif PPN 12 persen.
BACA JUGA:
- PPN Naik 12 Persen, Tarif Air PAM Jaya Ikut Naik Mulai 2025
- Kabar Gembira! Bansos Berlanjut, Januari-Februari 2025 Warga Bakal Dapat Kucuran Beras
“Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” ucap Arief.
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, NFA telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar,” jelas Arief.
“Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” lanjutnya.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: