PLN Batal Naikan Tarif Listrik di September 2023, Berikut Rincian per kWh

Minggu 03-09-2023,21:04 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Golongan tarif untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70

Golongan tarif untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53

Golongan tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53.

BACA JUGA:Janji Prabowo Jika Terpilih Jadi Presiden di 2024: Stop Impor Energi hingga Hilirisasi Kelapa Sawit!

Tarif Listrik Bersubsidi Tidak Mengalami Perubahan

Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Untuk kategori pelanggan yang memenuhi kriteria subsidi, bantuan dalam bentuk subsidi tarif listrik akan terus disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.

 

Kategori :