Terbaru, Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Listrik per 1 April 2024, Ada Kenaikan?
Tarif Baru Listrik PLN per Mei 2024-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk 1 April hingga Juni 2024.
"Tarif listrik April 2024 hingga Juni 2024 masih sama atau tidak mengalami perubahan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa 19 Maret 2024.
Jisman menjelaskan, bahwa penetapan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
BACA JUGA:Rekomendasi Merk Oli Terbaik Untuk Semua Jenis Motor Kualitas Mesin Dijamin Awet
"Beleid itu menyatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)," terangnya.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujarnya.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," pungkasnya.
Berikut rincian tarif listrik April-Juni 2024 dilansir dari laman PLN:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: