Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan

Sabtu 29-07-2023,13:12 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Reza Fahlevi

• SIUP, TDP, NPWP perusahaan, serta fotokopi alamat perusahaan 

• Surat kuasa dari perusahaan 

• Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik 

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda tinggal menyiapkan biaya untuk membayar pajak yang tertera di lembaran STNK. Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan di Samsat Drive Thru ataupun melalui Samsat Keliling. 

Sementara pembayaran pajak STNK lima tahunan harus dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai domisili kendaraan. Ini karena terdapat pemeriksaan kendaraan yang menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

Perpanjangan STNK via Online 

Saat ini, perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional). 

Sekadar informasi, aplikasi SIGNAL adalah aplikasi pengganti Salmonas, alias Samsat Online Nasional.

Kehadiran aplikasi SIGNAL ini adalah untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK karena tanpa harus datang ke kantor SAMSAT terdekat. Alhasil pemilik kendaraan bisa lebih hemat waktu dan tenaga.  

Di bawah ini adalah daftar lengkap cara perpanjangan STNK via aplikasi SIGNAL: 

• Unduh aplikasi SIGNAL di Apps Store maupun Google Play Store. Jangan khawatir, Anda tidak akan dipungut biaya untuk mengunduh aplikasi tersebut. 

• Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu 

• Masukkan data diri yang meliputi: 

• Nama lengkap sesuai KTP 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

• Nomor ponsel 

Kategori :