Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan

Sabtu 29-07-2023,13:12 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA – Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan komponen penting yang tidak dapat disepelekan bagi kita ketika berkendara di jalanan umum seperti hal – nya SIM.

Legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.  

STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda.

Secara umum, STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK ini umumnya berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi dari kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar dan lain sebagainya. 

Penting juga untuk memperpanjang STNK secara berkala, sebab STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan. 

BACA JUGA: Ternyata Bisa! Begini Caranya Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Perpanjangan STNK dibedakan menjadi dua jenis.

1. Perpanjangan STNK tahunan.

Dilaksanakan setiap tahun ketika membayar pajak. Pemilik kendaraan yang sudah melakukan perpanjangan STNK tahunan akan mendapatkan bukti pengesahan berupa stempel di surat tersebut. 

2. Perpanjangan STNK lima tahunan.

Perpanjangan yang dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak.

Pada perpanjangan tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat kendaraan yang baru. Inilah yang menjadi pembeda di antara kedua perpanjangan STNK tersebut. 

Syarat Perpanjangan STNK 

Syarat perpanjangan STNK tahunan perorangan: 

Kategori :