• Masukkan NRKB
• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik
• Klik “Lanjut”
Jika sudah berhasil mendaftarkan data-data kendaraan sesuai langkah yang disebutkan di atas, selanjutnya adalah membayar pajak STNK. Di bawah ini adalah panduan lengkap membayar pajak STNK secara online.
• Usai muncul notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
• Klik “Pilih Cara Pembayaran”
• Salin kode bayar, kemudian pilih bank untuk melakukan pembayaran
• Klik “Lanjut”
• Lalu akan tampil instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
• Klik “Lanjut” dan Anda bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk sebelumnya
Biaya Perpanjangan STNK Mobil
Baik perpanjangan STNK langsung maupun online, tarif yang akan dikenakan adalah sama saja.
Tarif yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaran yang ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 ribu untuk kendaraan roda empat.
Berbeda dengan tarik STNK tahunan, biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil adalah sebagai berikut: