Usai Menghilang, Kades Kohod Arsin Akhirnya Muncul ke Publik, Ini Pernyataan Resminya Soal Pagar Laut

Kades Kohod Arsin bin Asip akhirnya muncul ke publik-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
Arsin mengatakan, sebelum diterbitkan SHGB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
BACA JUGA:Kocak! Di Depan DPR Menteri Satryo Protes Pemotongan Anggaran, Jawaban Wamenkeu Gak Tahu Dipangkas
BACA JUGA:Mazda Kembali Tampil di IIMS 2025, Luncurkan All-New CX-80 dengan Teknologi PHEV
Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.
"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.
Arsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
"Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. 'Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang'. Ya udahlah. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.
BACA JUGA:Hyundai VENUE Resmi Hadir di Indonesia, SUV Lincah dengan Fitur Modern
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025: Plafon Rp5 Juta-Rp50 Juta, Pinjaman Tanpa Riba dan Jaminan
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," tukasnya.(CANDRA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: