Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Perkilometer, Sudah Layak?

Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Perkilometer, Sudah Layak?

Proses pembongkaran pagar laut di tanjung pasir-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan sanksi denda bagi pemilik pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa denda tersebut akan dihitung berdasarkan luas area pagar laut yang telah dibangun tanpa izin.

"Belum tahu persis total dendanya, itu bergantung pada luasan. Kalau pagar di Tangerang sepanjang 30 km, maka per kilometernya dikenakan denda Rp18 juta," ujar Trenggono saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Saat ini, pihak KKP masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pemilik pagar laut tersebut. Dalam prosesnya, KKP bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.

Menurut Trenggono, hasil investigasi awal menunjukkan bahwa terdapat dua individu yang terindikasi sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut. Kasus ini nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:

"Begitu kita dapat pelakunya, pasti akan dikenakan denda. Dari kami (KKP) sanksi denda ini bersifat administratif, namun jika ditemukan unsur pidana, maka kepolisian yang akan menangani," jelasnya.

Dampak Lingkungan dan Kebijakan Penegakan Hukum

Pembangunan pagar laut tanpa izin berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan membatasi akses publik terhadap pantai. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang wilayah pesisir.

Sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serupa. 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan kawasan pesisir tetap dapat diakses oleh masyarakat umum.

Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah akan terus memantau aktivitas pembangunan di wilayah pesisir, terutama yang berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup. 

BACA JUGA:

Ke depan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah pesisir akan semakin diperketat guna menghindari kejadian serupa terjadi di daerah lain.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih luas mengenai pentingnya menjaga kawasan pesisir agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa ada pembatasan akses akibat pembangunan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: