Kisah Pilu 2 Remaja Belasan Tahun di Tangan Muncikari Kebayoran Baru: Dibayar Rp3,5 Juta Usai Layani 70 Lelaki
Wanita belasan tahun menjadi korban eksploitasi seksual--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi seks terhadap 2 gadis remaja berusia belasan tahun di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka.
Dua di antaranya berperan sebagai admin, yakni RA alias A dan MRC alias B, sementara dua lainnya bertugas sebagai pengantar atau pengawal korban, yaitu MR alias M dan R.
"Korban yang terlibat ada dua orang, yaitu AMD yang berusia 17 tahun dan MAL yang berusia 19 tahun," ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah korban dieksploitasi seksual setelah ditawari pekerjaan oleh temannya.
BACA JUGA:
- Tempat Kos di Ulujami Digerebek Warga, Jadi Tempat Prostitusi Aplikasi Ijo
- Miris! Prostitusi Anak di Surabaya Dipaksa Layani 20 Tamu Tiap Hari Tanpa Upah
Mereka dijanjikan pembayaran Rp3,5 juta jika melayani 70 tamu pria.
Namun, pembayaran tersebut hanya diberikan setelah korban memenuhi ketentuan tersebut.
Tersangka dan korban kini telah diamankan, sementara barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar 1.050.000, empat unit HP, dan print out rekening koran.
Dalam proses pengungkapan ini, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan dan orangtua untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.
BACA JUGA:
Para tersangka akan dikenakan pasal 76.i Jo 88 UURI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UURI No. 21 Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(fajar ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: