Polisi Grebek Rumah Prostitusi Online 2 Lantai di Tangerang, Dua Korban Masih di Bawah Umur
Ilustrasi: Bisnis prostitusi online yang terjadi di Karawaci Tangerang dibongkar kepolisian Metro Tangerang Kota--Pinterest
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggrebek sebuah rumah 2 lantai yang diduga jadi bisnis prostitusi online dibawah umur.
Dari penggrebekan ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat prostitusi online melalui sebuah aplikasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penggrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa dirumah tersebut terindikasi menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan sejumlah anak yang masih dibawah umur melalui sebuah aplikasi Michat.
BACA JUGA:Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari di Bogor, Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dari 4 orang yang diamankan, diketahui dua diantaranya disebut sebagai mucikari yakni DL (33) dan RA (29) berstatus sebagai suami dan istri. Mereka juga diketahui menikah siri.
Dua orang lainnya yakni dua remaja yang masih dibawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17), Keduanyta diduga merupakan korban yang terjerumus bisnis prostitusi online.
Kombes Zain menerangkan, pengungkapkan kasus prostitusi online terhadap anak dibawah umur berawal dari laporan masyarakan yang diterima oleh Tim Opsnal Karawaci yang resah atas aktivitas pada rumah 2 lantai yang diduga disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi yang dilakukan secara online lewat aplikasi (Michat).
"Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat)," ungkap Kombes Zain.
Dugaan masyarakat ternyata benar, rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang ini setelah dilakukan penggrebekan didapatkan seorang mucikari berinisial DL dan dibantu RA yang berperan sebagai operator yang menyediakan wanita penghibur.
Dari pengakuan para tersangka, UYN dan AF, dua remaja yang menjadi korban eksploitasi anak ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Kedua wanita yang bertugas dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500ribu sekali kencan," terang Kombes Zain.
BACA JUGA:Anggota KPPS Kalibata City Diduga Jadi Korban Pelecehan Pengawas TPS
BACA JUGA:Modus Ritual Mandi Kembang, Seorang Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Dukun di Serang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: