Bejat! Cabuli Santri Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Sragen Ditelanjangi dan Diarak Warga Keliling Kampung
Oknum guru ngaji di Sragen jadi tersangka kasus pencabulan santri dibawah umur.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Oknum guru ngaji sekaligus ustad di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, digerebek warga setempat setelah diduga menyetubuhi muridnya yang masih dibawah umur.
Ustad berinisial S (55) ini setelah kepergok menyetubuhi muridnya Vi (16) kemudian diarak tanpa busana keliling desa, pada Selasa, 11 September 2024 malam.
Diketahui, korban sebelumnya menjadi murid ngaji pelaku. Saat masuk SMP, korban tidak lagi menjadi murid mengaji pelaku. Namun keduanya masih melakukan komunikasi.
Aksi itu terjadi setelah tersangka menyetubuhi murid ngajinya di kebun sekitar masjid sebanyak 3 kali. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat tersangka berawal membujuk rayu korban dengan iming-iming yang membuat gadis ABG ini takut dengan guru ngajinya.
Sehingga menuruti permintaan tersangka. Aksi itu terbongkar saat gelagat dan tingkah laku sang Ustad mulai tak wajar. Bahkan aksi perbuatan sang Ustad dilakukan terhadap santrinya di tengah kebun belakang Mushola setempat.
BACA JUGA:
- Viral! Jalan Baru Dicor Rusak Gegara Diterobos Pengendara saat Coran Masih Basah
- Menegangkan! Aksi Mahasiswi ITS Lawan Begal Bersajam yang Rampas HP Miliknya
- Viral, Detik-detik Menegangkan Seorang Pemotor Wanita Terperosok ke Bawah Jembatan Suhat di Malang
Saat melakukan aksinya karang taruna menggerebeknya. Melihat aksi itu membuat warga emosi dan menghajar tersangka. Tidak hanya itu, warga yang meradang menelanjangi pelaku dan mengaraknya keliling kampung.
Pelaku kini sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku telah berulang kali mencabuli korban.
"Awalnya tersangka S ini kedapatan sedang berdua (persetubuhan) dengan korban. Setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa. Korban lalu ditanya oleh pihak keluarga dan mengakui telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri oleh S," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, di Sragen, pada Kamis, 12 September 2024.
Atas tindakannya, Reskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka melanggar Pasal 80 ayat 1 maupun 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: