Agus Buntung Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Mensos Gus Ipul Sempat Tanya Soal Kabar

Agus Buntung Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Mensos Gus Ipul Sempat Tanya Soal Kabar

Agus Buntung ditangkap polisi-tangkapan layar-Tiktok:@adhy0513

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saat ini tengah viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang kini diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 9 Desember 2024.

Kasus ini pertama kali mencuat usai seorang mahasiswi melaporkan tindakan tersebut. Ketika melakukan pelecehan seksual, Agus diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya menuruti keinginannya.

Penyandang disabilitas tunadaksa tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada perempuan.

Dilansir dari instagram @fakta.indoo pada 10 Desember 2024, terlihat detik-detik Agus yang diperiksa oleh Polda NTB.

Korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mencapai 15 korban yang beberapa masih dibawah umur.

Dalam unggahan vidio tersebut, Agus menggunakan jaket berwarna hitam dan ditemani oleh sang ibu.

Agus diperiksa di ruang Subit IV Renakta Ditreskrimun Polda NTB.

BACA JUGA:Viral! Agus Buntung Kembali Berulah, Kali Ini Joget di Atas Panggung Sembari Menyawer

BACA JUGA:Viral! Detik-detik Agus Buntung Catcalling Cewek di Jalan, Korban Kini Bertambah Jadi 15 Orang

"Pria penyandang disabilitas tanpa tangan, Iwas alis Agus 'Buntung', resmi menjalani pemeriksaan sebagai kasus pel3ceh4an s3ksu4l di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)," tulis keterangan unggahan akun instagram tersebut.

"Agus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pel3ceh4n terhadap 15 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap alasan penyidik memeriksa Agus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korban mencapai 15 orang. 

Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: