Catat, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2025

Catat, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2025

BPJS Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

12. Alat kontrasepsi.

13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.

15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: