Catat, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2025

Catat, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2025

BPJS Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

9. Penyakit Metabolik dan Endokrin: Diabetes melitus tipe 1, diabetes melitus tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, anemia defisiensi besi.

10. Penyakit Kulit dan Infeksi: Abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima), folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption.

11. Penyakit Luka dan Cedera: Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.

Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi seperti menggunakan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau melakukan usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: