Jamin Keamanan Ibadah, Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Gereja yang Berdiri Sejak 1968

Jamin Keamanan Ibadah, Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Gereja yang Berdiri Sejak 1968

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang telah berdiri sejak 1968 kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun.--DOK ATR/BPN

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah.

Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia, salah satunya untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang telah berdiri sejak 1968.

Di tengah suka cita suasana Natal, pada Selasa (24/12/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat GKP ini kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun.

“Alhamdulillah, menjelang Natal ini kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik untuk lembaga keagamaan, dalam konteks ini adalah gereja. Karena sekarang ini, lembaga keagamaan apa pun agamanya di Indonesia, selama agamanya diakui di Indonesia, itu boleh memiliki Sertipikat Hak Milik,” ujarnya.

Dengan diserahkannya sertipikat, GKP yang berdiri di atas tanah seluas 430 m² ini telah resmi memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

BACA JUGA:

Dengan begitu pula, lebih dari 600 jemaat gereja ini bisa tenang beribadah tanpa mengkhawatirkan soal masalah terkait tanah gerejanya.


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menyampaikan pidatonya pada penyerahan sertipikat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang telah berdiri sejak 1968.--DOK ATR/BPN

Menteri Nusron menyatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya pemerintah memastikan semua lembaga keagamaan di Indonesia mendapatkan hak atas tanah yang sah.

Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman agama di Indonesia dan menjaga keberlanjutan rumah ibadah sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Ini bukti bahwa pelayanan bangsa ini, pelayanan Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan pemerintah itu non-diskriminasi. Kita melayani semua, selama mereka adalah warga negara Indonesia dan memiliki tanah di Indonesia,” tutur Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga sebelumnya telah membentuk Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:

Selain menjadi pengesahan legalitas tanah, sertipikasi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi lembaga keagamaan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: