PN Bogor Gelar Sidang Lapangan untuk Kasus Serobot Tanah yang Diduga Libatkan Polresta Bogor Kota dan DJKN
--
BOGOR, RADARPENA.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan Sidang Lapangan terkait sengketa lahan antara pemilik lahan (Penggugat) dengan Polresta Bogor Kota dan DJKN sebagai tergugat di Jalan Kol. Achmad Syam, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Senin 20 Mei 2024.
Pemilik Tanah, Faruq Makarim didampingi Muhammad Ubaidillah Afaruk, dan Rahman Permana usai menghadiri sidang lapangan mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kepolisian Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga di Jalan Kol. Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Menurut Faruq Makarim, kliennya sebagai penggugat terhadap DJKN atas objek tanah yang telah dibeli secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi, lanjut Faruq, berjalannya waktu pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota mengklaim sepihak hak kepemilikan tanah dengan memasang plang.
BACA JUGA:
- Sempat Ditutup, Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Bogor Dibuka Lagi
- Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 20 Mei 2024, Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Wilayah
"Termasuk orang kami yang bernama Pak Nizar juga di usir keluar dari sini. Ya namanya kami rakyat kecil nggak mungkin kita secara fisik melawan otoritas daripada polisi. Untuk itu kita yang sadar hukum melakukan langkah hukum dengan menggugat termasuk DJKN dan lima pengguat lainnya hingga Kapolresta Bogor Kota," ucapnya.
Faruq menegaskan bahwa pihaknya tidak melawan hukum lantaran secara legal telah membeli tanah tersebut dan telah keluar sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai perundang-undangan.
"Sehigga kita tunggu saja semoga keadalian itu masih tetap ada ditengah banyak tidaknya keadilan saat ini. Hari ini sidang lapangan, Alhamdulillah majelis hakim bersedia secara intens dan secara detail di lapangan memeriksa gimana kondisi lapangan dan sesuai karena kami beli objek ini hasil ukuran BPN," jelasnya.
Lebih lanjut, Faruq meyakini bahwa secara hukum kliennya berhak atas objek tanah yang dipersoalkan tersebut. Apalagi, tanah yang dibeli sejak Januari 2021 ini sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN.
"Sudah sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah di konfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun," ungkapnya.
Terkait dengan klaim dari kepolisian dan DJKN, Faruq menyebut bahwa mereka mengklaim bahwa status tanah itu merupakan aset negara, mereka buktikan dipersidangan dengan sertifikat yang sudah hilang sebelumnya pada terbitan 2001
"Bagaimana mungkin sertifikat yang hilang terbitan 2001 bisa menjadi bukti, sedangkan BPN telah mengeluarkan sertifikat atas nama klien kami. Tentu selama periode sertifikat itu hilang seharusnya ada perubahan-perubahan dan yang sah itu sertifikat terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik tanah Firza Afero menambahkan bahwa berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN menyatakan bahwa pihaknya secara hukum terbukti sebagai pemilik tanah tersebut.
Namun, masih kata Firza, tanah yang dibeli sejak Januari 2021 itu diklaim secara sepihak oleh pihak kepolisian dan DJKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: