PN Bogor Gelar Sidang Lapangan untuk Kasus Serobot Tanah yang Diduga Libatkan Polresta Bogor Kota dan DJKN

PN Bogor Gelar Sidang Lapangan untuk Kasus Serobot Tanah yang Diduga Libatkan Polresta Bogor Kota dan DJKN

--

"Kami tidak mengklaim, tanah ini milik kami berdasarkan sertifikat. Sertifikat itu hak milik atas nama kami, sedangkan yang melakukan pengklaiman itu pihak kepolisian dan DJKN. Mereka dengan semena-mena tanpa ada proses hukum melakukan pemasangan plang dan perampasan fisik dari kami. Kami kalau dirampas dari kepolisian negara tidak bisa berbuat apa-apa, mana mungkin kita melawan mereka," tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Firza, pihaknya terpaksa harus menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan kepastian dengan melakukan gugatan kepada DJKN dan kepolisian.

"Faktanya pihak kepolisian atau DJKN sampai hari ini tidak bisa menunjukan bukti kaitan tanah ini kepemilikannya berkaitan mereka, di pengadilan sudah terbukti dan saksi ahli pun di pengadilan mengatakan kami sebagai pemilik dan pemegang sertifikat saat ini masih berlaku dan pemilik hak penuh terhadap tanah ini," imbuhnya.

"Perampasan yang dilakukan mereka jelas tanpa dasar, tanpa proses hukum, tidak ada penetapan pengadilan atau apapun juga yang mengizinkan mereka masuk ke dalam dan mengusai fisik ini," tambahnya.

Firza menekankan bahwa pihaknya selaku masyarakat dan pembeli beritikad baik, bahkan waktu membeli tanah ini telah dilakukan langkah-langkah seperti pengecekan sertifikat ke BPN dan keluar dari BPN yang menyatakan clear and clean bahwa tidak ada sengketa maupun masalah terhadap tanah ini.

"Kita melakukan ukur ulang oleh BPN dan clear atas batasnya, makanya kita melakukan pemagaran dan akhirnya kita membayar pajak hingga sertifikat berbalik nama ke nama kami. Jadi hari ini sertifikat atas nama kami, kita sebagai warga negara yang baik sudah mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian maupun DJKN enggan memberikan keterangan saat akan di wawancara awak media usai sidang lapangan Pengadilan Negeri Bogor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: