Biaya dan Cara Urus PTSL Depok, Ada yang Gratis dan Berbayar?

Biaya dan Cara Urus PTSL Depok, Ada yang Gratis dan Berbayar?

Ini biaya dan cara mengurus PTSL Depok -Foto: Ilustrasi/Kantor Pertanahan Depok -

DEPOK, RADARPENA.CO.ID-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sudah dimulai.

Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah.

Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

BACA JUGA:4 Ide Bisnis Online di Wilayah Pedesaan, Tidak Kalah Besar dengan Cuan di Perkotaan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. 

Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen.

Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan. 

"Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” terang Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024. 

BACA JUGA:Tata Cara dan Doa Isra Miraj Malam 27 Rajab, Segala Hajat Dikabulkan

Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL?

Indra menyebut diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

"Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya. 

Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: