Biaya dan Cara Urus PTSL Depok, Ada yang Gratis dan Berbayar?

Biaya dan Cara Urus PTSL Depok, Ada yang Gratis dan Berbayar?

Ini biaya dan cara mengurus PTSL Depok -Foto: Ilustrasi/Kantor Pertanahan Depok -

Indra menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah). 

Termasuk, sambung Indra terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: