Kadin dan Kemenaker Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Kadin dan Kemenaker Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Kadin dan Kemenaker Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut positif rencana pembentukan task force (satuan tugas/Satgas) Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang melibatkan Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berkenan membuat working group atau task force antara pemerintah dan Kadin, untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan solusi,” kata Anin, sapaan akrabnya, usai audiensi dengan Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). 

Akhir Oktober lalu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA:

“Saya melihat visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita membantu bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi, termasuk memastikan kesejahteraan buruh dan pekerja terjaga," jelas Anin.

Dia mengakui, proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha. 

“Tapi, dengan komunikasi yang baik dan cara berpikir terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti, kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” tambahnya.

Apa yang disampaikan pemerintah mengenai kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi), kata dia, diharapkan diiringi peningkatan produktivitas.

BACA JUGA:

"Karena sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi pak menteri dan pak Wamen sangat terbuka sekali memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ungkapnya.

Pada pertemuan itu Anin juga menyampaikan, Kadin adalah kamar dagang dan industri. Jadi banyak korporasi yang bernaung di bawahnya, termasuk koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diminimalisir," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: