Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Bakal Ajukan Pledoi Minggu Depan

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Bakal Ajukan Pledoi Minggu Depan

Harvey Moeis suami Sandra Dewi -Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.

Namun, rupanya tuntutan JPU itu tidak diterima oleh Kuasa Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih SH, MH. Oleh karena itu, Harvey berencana akan mengajukan pledoi minggu depan.

"Yang pasti kita akan ngajuin pledoi minggu depan," ujar Junaedi Saibih ditemui di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024.

Adapun alasan mengapa Harvey Moeis ingin mengajukan pledoi lantaran ada beberapa hal kejanggalan yang terjadi pada pakta persidangan.

Mulai dari hasil pemasukan PT. Timah tidak dijabarkan oleh BPKP, hingga tuduhan kerusakan lingkungan yang telah dibantah oleh ahli.

BACA JUGA:JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

BACA JUGA:Harvey Moeis Ikut Nyoblos Pilkada Dibalik Jeruji Tahanan, Wajah Glowing jadi Sorotan

"Terus kalau dibilang tadi ada penghasilan dari PTT ya, jadi cuma dibilang bahwa itu adalah pengeluaran dari PT Timah, tetapi tidak diperhitungkan kemudian tentang penghasilan dari PT Timah, dari hasil penjualan itu. Dan itu juga ditanyakan pada waktu BPKP, BPKP tidak menghitung penghasilan itu," ujar Junaedi.

"Padahal kan kalau bodoh-bodohannya orang akunting itu ya, yang namanya akuntansi itu, ngitung buku itu nggak cuma duit luar tapi juga duit masuk, lalu diperhitungkan lalu dibalance. Hasilnya itu makanya dihitung," sambungnya.

(Hasyim Ashari).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: