JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis 12 tahun penjara--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis 12 tahun penjara. Hal itu dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan itu.
Selain dituntut 12 tahun penjara, suami dari Sandra Dewi juga didenda sebesar Rp1 miliar. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila Harvey Moeis tidak sanggup membayar hukuman denda Rp1 miliar selama tempo waktu 1 tahun, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar denga ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu tahun," sambung JPU.
JPU mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta milik Harvey yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi timah. Kemudian, sambungnya, harta benda suami Sandra Dewi itu dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti itu.
"Mengembangkan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 tahun 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," terang JPU.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis adalah belum pernah terjerat hukuman apa pun. "Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
(Has)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: