Menteri UMKM Sebut Judi Online Jadi Penyebab Turunnya Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya

Menteri UMKM Sebut Judi Online Jadi Penyebab Turunnya Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya

Menteri UMKM Maman Abdurahman --

Radarpena.co.id, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebut judi online jadi salah satu penyebab turunnya daya beli masyarakat. Hal ini ia sampaikan saat dirinya berada di Jembrana, Bali, pada Senin (25/11) seperti dikutip oleh Radarpena. 

Bukan tanpa bukti, Maman memaparkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uang masyarakat Indonesia yang mengalir ke judi online mencapai Rp960 triliun dalam kurun waktu satu tahun. 

 

Maman menemukan bahwa 25% pendapatan bulanan masyarakat digunakan untuk judi online. Hal inilah yang menyebabkan daya beli masyarakat turun yang pada akhirnya berdampak juga ke omzet pelaku UMKM di Indonesia. 

"Bahkan, ada masyarakat yang semua gajinya dipakai untuk judol. Jadi, bisa dibayangkan dampak dari judol terhadap masyarakat," ungkap Maman.

BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Ia menilai judi online bukan sekedar tindakan kriminal biasanya, sebab besar dampak negatifnya bagi perekonomian.

"Rp 960 triliun yang masuk judol seharusnya bisa menggerakkan ekonomi kita kalau dipakai belanja produk UMKM," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memparkan jika ada 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta. Mirisnya, 80 ribu diantaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

Untuk membatasi praktik judi online, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan jika pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online. 

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut akan dilaporkan ke BI. Selanjutnya, apabila terafiliasi dengan judi online, pihak BI akan membekukan rekening tersebut sehingga pengguna tidak bisa menarik uang dan melakukan transaksi.

BACA JUGA:Daya Beli Masyarakat Turun, Ini Saran Ekonom untuk Pemerintah

Menurut Juda, cara tersebut terbukti cukup ampuh membatasi praktik judi online. Hingga saat ini, pihak BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: