8 Ribu Keyword Judi Online di Google dan Meta Diblokir Pemerintah
Pemerintah blokir 8 ribu keyword judi online--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memblokir ribuan keyword atau kata kunci terkait judi online di Google dan Meta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan desk Pemberantasan Perjudian Daring sudah memblokir lebih dari 8 ribu keyword terkait judi online.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucapnya, Kamis, 21 November 2024.
Meski demikian, Meutya mengakui proses pemblokiran keyword terkait judi online tak bisa dilakukan cepat, sebab melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing, sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
BACA JUGA:
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.
Kemkomdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami tugaskan Dirjen Aptika (Direktur PPJenderal Aplikasi Informatika) untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.
BACA JUGA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta.
Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: