Jual dan Edarkan Selai Ganja, Pria di Yogyakarta Terancam Penjara 20 Tahun

Jual dan Edarkan Selai Ganja, Pria di Yogyakarta Terancam Penjara 20 Tahun

Ilustrasi foto.--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang pria inisial Y (34) asal Turi, Sleman setelah terbukti mengonsumsi dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja

Pria tersebut mengolahnya menjadi margarin ganja (cannabis butter). Setelah diolah, margarin tersebut digunakan sebagai olesan roti tawar. 

Kepala BNNP DIY, Brigadir Jenderal Andi Fairan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Y, 34, yang mengambil paket di kantor layanan ekspedisi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Aparat kemudian menggeledah barang yang diambil Y. 

"Saat digeledah bersama saksi, ditemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel," kata Andi di BNNP DIY pada Senin, 11 November 2024. 

"Tapi kalau kita lihat barang bukti yang dia beli, pengiriman 1 kg, menurut saya patut diduga juga mengedarkan. Jadi di samping dia menjual paket ganjanya, juga menawarkan paket selai ganja," sambungnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Andi mengatakan belum mengetahui berapa harga paket selai ganja yang dijual Y. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap Y.

Termasuk membongkar jaringan peredaran narkotika dari Medan, Sumatera Utara, tempat Y memesan paket ganja.

"Saya tidak sampai ke sana (meminta keterangan soal harga paket selai), karena barang sudah habis kan. Kalau dalam kondisi dia sudah pisahkan mana paket ganja mana selai, mungkin saya tangkap dan saya bisa (tanya)," kata Andi.

"Kita tangkap kan pas di ekspedisi, tapi pas kita geledah kok ada alat yang mencurigakan, dan dia mengakui sebagian digunakan untuk selai," pungkasnya.

Kini Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti dari Y dimusnahkan. 

Aparat menjerat Y dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. 

Selain itu, juga memakai Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: