Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand dr Richard Lee
BPOM cabut izin edar 16 produk skincare injeksi.-BPOM-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 skincare yang melanggar aturan karena penggunaannya selayak obat.
Di mana, produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tersebut diaplikasikan secara injeksi menggunakan jarum atau microneedle.
Padahal, definisi kosmetik menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
Produk kosmetik utamanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sehingga, injeksi yang memasukkan bahan tersebut ke bawah lapisan epidermis tidak bisa disebut dengan kosmetik.
BACA JUGA:Sociolla Beauty Wonderland Beri Edukasi Pentingnya Memilih Produk Bersertifikat BPOM
BACA JUGA:Ramai Skincare Etiket Biru Dijual Bebas, Begini Penjelasan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk injeksi ini harus diaplikasikan oleh tenaga medis dan menggunakan alat steril.
Pasalnya, penggunaan yang asal-asalan dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," tutur Taruna dalam keterangannya, dikutip 12 November 2024.
Sayangnya, Taruna mengungkapkan bahwa produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi digunakan dengan jarum marak beredar.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah mencabut izin edar dari 16 produk yang menyalahi aturan tersebut, termasuk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja yang merupakan skincare milik dr Richard Lee di bawah naungan Athena.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar kosmetik injeksi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: