Ramai Skincare Etiket Biru Dijual Bebas, Begini Penjelasan BPOM
Ilustrasi skincare etiket biru-Dok BPOM-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Skincare beretiket biru beberapa waktu belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Terlebih, dokter kecantikan sekaligus influencer dr Richard dan dr Oky sempat membahas adanya mafia skincare etiket biru yang masih eksis hingga saat ini.
Selain itu, BPOM juga mengungkapkan telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada salah satu maklon pabrik skincare yang diketahui memproduksi skincare etiket biru yang menyalahi ketentuan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," tulis BPOM pada 11 Oktober 2024.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan telah dinyatakan selesai," lanjutnya.
BACA JUGA:Dituding Jadi Mafia Skincare dan Pabriknya Ditutup BPOM, Heni Sagara Beri Penjelasan
BACA JUGA:Kontribusi Bisnis Heni Sagara, Pemilik Pabrik Skincare Terbesar Langganan Internasional
Untuk diketahui, kosmetik atau skincare beretiket biru merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.
"Kosmetik atau skincare beretiket biru boleh digunakan berdasarkan resep dokter," terang Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari ketika dihubungi Disway, 19 Oktober 2024.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa skincare etiket biru tidak bisa diproduksi maupun dijual secara massal.
"Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online," paparnya.
Selain menyalahi aturan, penggunaan skincare etiket biru yang menggunakan obat keras tanpa pengawasan dokter dapat membahayakan tubuh.
"Ini tentu berbahaya karena obat, apalagi obat keras, ada dosis dan aturan pakainya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: