Ngeri! 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online

Ngeri! 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online

Ilustrasi sedikitnya 80 ribu anak di bawah 10 tahun jadi pemain judi online--nuonline

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terungkap, ternyata 80 ribu anak Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun kecanduan judi online.

Data tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Diungkapaknnya judi online sudah menjadi wabah di Indonesia. Tidak hanya ke orang tua, orang dewasa, tapi juga ke anak-anak.

"Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar judi online, angkanya 80 ribu," kata Meutya saat acara Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat" di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 12 November 2024.

Sementara lanjut Meutya, untuk anak usia di bawah 19 tahun ada sebanyak 200 ribu yang kacanduan judol.

BACA JUGA:

Dia memaparkan, anak-anak yang bermain judol biasanya mengakses melalui games online atau menggunakan akun milik orangtuanya.

"Dia pakai akun-akun orang tuanya, bisa mengakses biasanya lewat games-games," paparnya.

Dari itu Meutya meminta orangtua turut mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke judi online.

Pasalnya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki Kementerian Komdigi tidak akan mampu sepenuhnya memberantas judol.

Sehingga perlu peran serta ibu rumah tangga untuk ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anak serta suaminya terkait bahaya judol.

"Tapi seberes apapun, sebersih apapun, alat dan pengawasan tidak akan cukup. Karena kami tidak bisa menjangkau rumah-rumah tangga," tegasnya.

"Nah ini yang tidak mungkin kami dari kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan ibu-ibu, orangtua, ibu bapak di rumah, untuk mengawasi anak-anaknya," pungkasnya.(cahyono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: