Tragis! Santri di Gresik Meninggal Akibat Dipukul Batu Bata, Diduga Sering Bully Juniornya di Pondok Pesantren
Ilustrasi.--berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mustofa di Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur. Santri yang berinisial MSH (14) warga Kesambenkulon, Wringinanom itu memukul seniornya saat tertidur pulas.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 November 2024 dini hari. Korban yang bernama Akhmad Khoirul Habibil Umam (18) tengah tertidur pulas bersama santri lainnya dengan posisi tengkurap.
Sekitar pukul 00.12 WIB pelaku datang membawa batu bata ringan berwarna putih sepanjang 60 cm dan memukulkan ke kepalanya.
Pelaku memukulkan batu bata itu sebanyak 3 kali hingga patah. Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
"Iya, pelaku juniornya korban. Korban dipukul kepalanya menggunakan batu bata ringan pada saat tidur (sebanyak) tiga kali," ujar Aldhino, pada Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:
- Parah! Seorang Guru di Sulteng Dikeroyok Keluarga Murid saat Sedang Mengajar
- Viral, Seorang Siswa SMA Nekat Bakar Motor Kepala Sekolah Gegara Kesal Orang Tua Dipanggil
- Siap-Siap! Ikuti Jejak Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Korban yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya oleh pihak pondok untuk menjalani perawatan intensif. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan itu karena tersangka dendam terhadap korban yang kerap mem-bully.
"Motif sendiri hasil pemeriksaan kami bahwa tersangka ini sering mendapat bully-an dari korban. Korban ini ada rasa dendam, sehingga tersangka berani melakukan hal tersebut,” tambah AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Aldhino menyampaikan, saat ini pelaku telah ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak karena masih di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan, untuk penanganan tetap mengacu pada UU perlindungan anak, karena masih umur 15 tahun, namun penerapan pasal kita kenakan 351 ayat 2 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: