KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penyebabnya

KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penyebabnya

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan KPK sudah melakukan pencekalan terhadap Paman Birin selama 6 bulan kedepan.

Meski demikian penyidik KPK belum berencana memanggil dan memeriksa serta menahan Paman Birin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan. 

BACA JUGA:

"Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya masih dalam proses perencanaan," ujar Tessa pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi hingga proses penggeledahan.

"Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan," jelas Tessa. 

"Jadi kita tunggu saja Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya kita akan update," lanjutnya. 

BACA JUGA:

Terbaru, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

"KPK menghormati pelaksanaan hak ybs  yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Adapun, kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: