6 Poin Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

6 Poin Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi saat hadiri sidang korupsi timah Harvey Moeis-Disway.Id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktris Sandra Dewi memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.

Dalam sidang itu ia buka-bukaan perihal sumber kekayannya dari mulai tas mewah hingga tabungan yang dituding sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan yang diduga dilakukan suaminya terkait kasus korupsi timah.

Berikut kesaksian Sandra Dewi di Persidangan

1. Klaim 88 Tas Mewah dari Hasil Endorse

Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mencecar Sandra Dewi soal asal 88 tas mewahnya. Kepada hakim, Sandra Dewi mengaku jika tas tersebut didapat dari hasil endorse. Ia menyebut, dari klien-kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24,2 juta follower.

"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsemen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," ujarnya.

BACA JUGA:Bersumpah di Depan Hakim, Sandra Dewi: 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorse

BACA JUGA:Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis pada Kamis 10 Oktober 2024

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas, ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia," jelasnya.

Hakim kemudian kembali mengonfirmasi jumlah tas yang tertulis dalam dakwaan tersebut. Sandra mengakui jika tas-tas yang didapatkan dari hasil endorse tersebut tak semuanya ia pakai. Namun, ia juga menjualnya.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Ia menegaskan, tas-tas tersebut ia terima ketika menerima permintaan endorsement dan tidak pernah dibelikan oleh suaminya.

“Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: