Depan Hakim Sandra Dewi Tegaskan Tolak Cincin Kawinnya Disita, Begini Respon Kejagung
Sandra Dewi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-anisha-radarpena.co.id
Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait dengan aliran uang senilai Rp3,15 miliar.
Sandra disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada tahun 2018—2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: