Viral Diduga Pasangan Asik Bermesraan di Tempat Umum Tanpa Rasa Malu, Netizen: Ter-gap

Viral Diduga Pasangan Asik Bermesraan di Tempat Umum Tanpa Rasa Malu, Netizen: Ter-gap

Viral pasangan diduga bermesraan di taman dan direkam oleh seorang pengunjung taman-tangkapanlayarX@aboutXid--

"Knp malah dividio, bukannya ditegur, digrebek, dibawa kepihak yg berwajib" ujar salah satu netizen di kolom komentar.

"Engga ada yang berani mukul apa???Buset..." komen salah satu netizen.

"Di tegor ka, jgn divideoin doank" saran seorang netizen.

Perlu diingat bahwa melakukan Tindakan zina di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Para pelaku bisa terkena hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Hal ini telah tertuang dalam pasal 406 UU nomor 1 Tahun 2023 yang berisi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang: melanggar kesusilaan di muka umum; atau. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Perlu kesadaran dan edukasi yang lebih giat lagi untuk mengantisipasi hal tersebut bisa terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: