Selebgram Sarnanitha Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Spa Plus Plus

Selebgram Sarnanitha Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Spa Plus Plus

Sarnanitha jadi tersangka kepimilikan Flame Spa lokasi prostitusi terselubung di Kuta Bali --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram Sarnanitha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Sarnanitha ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan spa plus plus atau prostitusi berkedok spa.

Diketahui pada Senin, 2 September 2024, Polda Bali menggerebek Flame Spa, yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Penggerebekan dilakukan karena Flame Spa diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung.

Dalam kasus prostitusi terselubung Flame Spa, selain Sarnanitha, polisi juga menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu seorang direktur Flame Spa dan tiga orang lainnya berinisial EG, HE dan RI yang berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer Flame Spa.

"Proses berjalan sesuai ketentuan. Untuk Flame Spa maupun pink ini masih dalam proses penyidikan. Termasuk juga kemarin sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru. Dari awal tiga tersangka, informasi dari Pak Ditreskrimum sudah ada direktur dan (Sarnanitha) sudah ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Diungkapkan Jansen, tersangka Sarnanitha dan Direktur Flame Spa, belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.

Padahal dikatakannya, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

"Nanti, akan dilakukan langkah lebih lanjut. Mungkin dengan panggilan kedua sebagai tersangka dan disertai surat perintah membawa. Poin-nya Polda Bali sudah menetapkan sampai saat ini 5 tersangka. Tentunya penetapan itu sudah melalui tahapan-tahapan dan pembuktian yang ada tentang dugaan keterlibatan dan tanggung jawab secara pidana," jelasnya.

Soal dugaan Flame Spa juga dimiliki warga asing, Jansen menegaskan tak ada warga asing yang punya.

"Kalau lebih jauh tidak ada warga asing yang punya. Tapi kalau mungkin modal penyerta, penanaman modal asing, tapi kalau milik langsung kan tidak boleh, kalau sebagai pemodal penyerta mungkin iya," ujar Jansen.

BACA JUGA:

Diungkapkan Jansen, Flame Spa memiliki tiga cabang di Bali dan semuanya terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi. 

Kepolisian pun telah menutup tiga cabang Flame Spa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: