Legend Koruptor Jakarta: Hidup Mewah, Nyatanya Curi Uang Bank Rp73 M
Kasus penggelapan uang yang sempat gegerkan Hindia Belanda pada masanya--
Ternyata dia punya sifat asli yang bisa menghancurkan, yakni mencuri. Dalam harian Deli Courant (5 September 1913) diketahui, sifat asli Sonneveld terbongkar berkat investigasi internal pihak bank setelah terungkap ketimpangan pemasukan dan pengeluaran.
Dari sini, diketahui pria berusia 45 tahun itu menggelapkan uang bank sebesar 122 ribu gulden. Pada 1913 1 gram emas seharga 1,67 gulden. Artinya, 122 ribu gulden bisa membeli 73 Kg emas. Jika dikonversikan ke masa sekarang dengan asumsi 1 gram emas seharga Rp1 juta, maka 73 Kg emas setara Rp73 miliar.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Visum Lolly Anak Nikita Mirzani Akan Keluar Pekan Depan
Kabur dan Jadi Buronan
Ketika kasus ini terbongkar, Sonneveld sudah kabur dari Batavia. "Polisi mendeteksi dia menyewa mobil dari Meester Cornelis dan pergi ke hotel di Bandung," tulis pewarta Deli Courant.
Polisi pun lantas melakukan pencarian besar-besaran. Sonneveld ditetapkan sebagai buronan. Hampir semua surat kabar di Indonesia memberitakan deskripsi Sonneveld. Sebut saja, seperti laporan De Sumatra Post (6 September 1913) yang menjelaskan rinci bahwa dia "berusia 45 tahun, berdarah Eropa, kulit agak kecoklatan, ada bekas luka di pipi kanan dan lutut".
Meski begitu, tak mudah bagi kepolisian mengejar Sonneveld. Dia licin bak belut dan terus berpindah-pindah tempat. Harian Bataviaasch Nieuswblad (7 September 1913) melaporkan, setelah dari Bandung dia terdeteksi pergi naik kereta ke Surabaya.
Sampai akhirnya titik terang pun muncul berkat informasi dari teman Sonneveld yang tahu soal laporan perjalanan buronan itu. Diketahui, dia kabur dari Batavia dan pergi ke Bandung lanjut ke Surabaya untuk naik kapal laut ke Hong Kong.
Alhasil, kepolisian langsung mengontak otoritas Hong Kong. Maka, saat sampai di Hong Kong, Sonneveld langsung diciduk polisi. Ternyata, dia ditangkap bersama istri dan barang bukti sisa uang yang disimpan di tas. Keduanya lantas dipulangkan ke Indonesia.
Di Tanah Air, gelar perkara dilakukan. Setahun kemudian, Sonneveld dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara sang istri, dihukum 3 bulan penjara. Kepada hakim, Sonneveld mengaku menggelapkan uang untuk keperluan foya-foya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: