Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK, Hasilnya Tumpukan Uang Disita
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dari Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 - 2022.
Adapun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan di rumah dinas yang terletak di Jakarta Selatan.
"KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," Tessa pada Selasa, 10 September 2024.
Dari penggeledahan di rumah dinas kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut, lembaga antirasuah menyita tumpukan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Terbaru, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA:
"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku tidak pernah merima dana pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur.
"Enggak, enggak pernah," pungkasnya.
Adapun, kata Tessa pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi sejak hari Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 22 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa, 90 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau kordinator lapangan yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: