Dugaan Korupsi Dana Hibah BKPRMI Sumsel: Laporan Telah Masuk Kejari, Tunggu Tindak Lanjut

Dugaan Korupsi Dana Hibah BKPRMI Sumsel: Laporan Telah Masuk Kejari, Tunggu Tindak Lanjut

Dugaan Korupsi Dana Hibah BKPRMI Sumsel: Laporan Telah Masuk Kejari, Tunggu Tindak Lanjut--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktivis anti korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyoroti dugaan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumsel.

Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan remaja masjid diduga diselewengkan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan sedang menunggu tindak lanjut.

Ketua BPI KPNPA RI Sumsel, Feriyandi, mengungkapkan bahwa penggunaan dana hibah di Sumsel rawan penyelewengan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa dana hibah sering menjadi sasaran berbagai modus penyelewengan, termasuk mark up anggaran dan pembentukan lembaga fiktif.

BACA JUGA:

Bahkan, perilaku koruptif ini diduga dilakukan untuk keperluan kampanye pemilu. "Setiap tahun, dana hibah selalu bermasalah. Modusnya beragam, sehingga dana hibah sangat rawan dikorupsi dan merugikan keuangan daerah," kata Feriyandi.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengalokasian dana hibah oleh Pemprov Sumsel. Dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sempat disorot oleh anggota DPRD Sumsel. Alokasi dana tersebut antara lain:

  • Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel: Rp 11,5 miliar
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel: Rp 875 juta
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Rp 830 juta
  • Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ): Rp 4,5 miliar
  • BKPRMI Sumsel: Rp 8,5 miliar
  • Ponpes Aulia Cendikia: Rp 750 juta
  • Forum Pondok Pesantren: Rp 1 miliar
  • Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU): Rp 250 juta

BACA JUGA:

Dari data tersebut, alokasi dana untuk MUI lebih kecil dibandingkan dengan organisasi lainnya. Bahkan, dana untuk BKPRMI hampir sepuluh kali lipat dari dana untuk MUI. "Ketimpangan ini menunjukkan adanya dugaan kongkalikong dalam pengalokasian dana," ujar Feriyandi.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel, Nunik Handayani, mengungkapkan masalah serupa. Menurutnya, transparansi dalam pengalokasian dan penggunaan dana hibah seringkali bermasalah.

"Dana hibah sangat rawan dikorupsi karena peruntukannya tidak sesuai dan pengalokasiannya dilakukan terus menerus, padahal sudah tidak diperbolehkan dalam peraturan Mendagri," kata Nunik.

BACA JUGA:

Nunik juga menyoroti bahwa kewenangan anggaran dana hibah berada di tangan kepala daerah, sehingga rawan disalahgunakan. Dana hibah dari Pemprov Sumsel diberikan kepada instansi vertikal, kelompok masyarakat, ormas, dan lembaga lainnya.

Dalam proposal pemberian hibah, program dan item hibah seharusnya sudah diuraikan dengan jelas agar tidak menyimpang dari rencana.

Temuan FITRA menunjukkan adanya lonjakan anggaran hibah pada tahun-tahun menjelang pemilihan umum. Banyak kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian berkaitan dengan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: