Pemerintah Terbitkan PP No 28 Atur Kandungan Gula Garam Lemak di Pangan, Begini Respons GAPMMI

Pemerintah Terbitkan PP No 28 Atur Kandungan Gula Garam Lemak di Pangan, Begini Respons GAPMMI

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman-Disway.Id/Sabrina Hutajulu -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyebut PP No 28 Tahun 2024 yang atur kandungan Gula Garam Lemak (GGL) di pangan tidak masuk akal.

Bahkan ia mengatakan dampak dari PP No 28 tersebut bukan hanya pada industri makanan dan minuman, tetapi industri lain bisa juga terdampak.

PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. 

Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sejak keluar PP 28 itu, ternyata isinya itu luar biasa di luar dugaan, bukan hanya industri makanan minuman, tapi industri lain terdampak luar biasa," kata Adhi saat jumpa wartawan Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:

"Terkait dengan kita tidak boleh menggunakan bahan yang menyebabkan penyakit tidak menular, nah penyakit tidak menular itu harus didefinisikan, kalo garam gula lemak jadi penyebab, jadi kita ga boleh pake dong. Jadi cukainya buat apa? Kita baru sadar ada kalimat seperti itu, itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Menurutnya, pasal-pasal yang terkandung dalam PP 28 itu harus dikaji lebih lanjut.

"Itu pasal menurut kami harus dibahas lebih lanjut, kita harus hati-hati," terangnya.

"Dari berbagai survei mengatakan gula garam lemak bukan satu-satunya yang menyebabkan penyakit tidak menular, kita banyak makan nasi pun bisa diabetes, kita banyak makan buah seperti kita makan banyak mangga bisa kencing manis" kata Adhi.

"Saya kira yang penting adalah kita harus makan makanan gizi seimbang, aktivitas, dan pembatasan diri sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Hal tersebut untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia.

(Sabrina Hutajulu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: