Meski Telah Dibayar, 39 Ex Karyawan PDJT Tuntut Sisa Penyelesaianya Sebesar Rp 1 M

Meski Telah Dibayar, 39 Ex Karyawan PDJT Tuntut Sisa Penyelesaianya Sebesar Rp 1 M

Kuasa hukum karyawan ex PDJT, Roy Sianipar-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID -  Sejumlah karyawan ex PDJT  mengaku bersyukur pemerintah Kota Bogor dalam hal ini adalah Perumda Transpakuan akhirnya membayar gaji yang telah menunggak selama beberapa tahun belakang. 

Meski demikian, para ex karyawan PDJT menutut agar Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Perumda Transpakuan membayar sisanya yang mencapai hampir 1 Miliar lebih. 

"Sejauh ini yang baru dibayar sebesar Rp400 juta, untuk sisanya kita belum tau, mereka tidak bisa menjanjikan secara pasti, namun kami sebagai para karyawan bersama tim kuasa hukum tetap melakukan upaya upaya maksimal.

," kata kuasa hukum karyawan ex PDJT, Roy Sianipar, saat ditemui seusai syukuran di kawasan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat 09 Agustus 2024. 

BACA JUGA:

Meski demkian, lanjut Roy, pemerintah Kota Bogor yang saat itu hadiri oleh Pj Walikota Bogor, Kabag Hukum dan lain-lain tetap konsisten  untuk menuntut hak hak mereka sampai terpenuhi sesuai dengan putusan mahkamah agung Republik indonesia atau yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Sembari juga mendesal kepolisian untuk tetap memproses laporan polisi yabg telah dibuat sebelumnya," ucap Roy.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri dan menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). 

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023. Penandatangan secara langsung dilakukan oleh Direktur Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar, di Paseban Punta, Balai Kota, 

Usai penandatanganan, Hery mengungkapkan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik. 

“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ungkap Hery.

Di lokasi yang sama, Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  berita acara serah terima.

Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan. 

BACA JUGA:Viral! Desain Istana Presiden di IKN Dikritik Mirip Karakter Kelelawar Dalam Film Animasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: